Jumat, 22 Juli 2011

MENYIAPKAN LITURGI PERNIKAHAN (I)

Banyak orang yang bingung menyiapkan saat pernikahan mereka, karena banyak yang harus mereka urus baik menyangkut unsur-unsur pokok sebuah pernikahan, maupun unsur-unsur pendukungnya. Unsur-unsur pokok dalam sebuah pernikahan katolik adalah penerimaan Sakramen Pernikahan di hadapan pejabat Gereja, yang untuk menuju kesana pun ternyata harus melalui jalan yang sama sekali tidak mudah, dan seringkali membingungkan.

Terkadang banyak pasangan yang tidak terlalu memperdulikan unsur pokok ini, dan cenderung lebih memperhatikan unsur tambahan seperti resepsi dan bulan madu. Padahal tanpa yang pokok ini, yang tambahan tidak akan berarti apa-apa. Lewat yang pokok inilah cinta mereka disatukan oleh Tuhan sendiri.

Lewat tulisan ini saya ingin membagikan pengalaman saya kepada anda semua yang akan menikah atau diminta menjadi panitia pernikahan teman atau saudara anda. Pengalaman yang saya bagikan terbatas pada unsur-unsur pokok saja. Semoga tidak membuat anda tambah bingung.



Apa yang perlu anda siapkan pertama kali?

1. Anda harus punya pasangan dulu yang akan anda ajak menikah.

Disarankan:
Pasangan ini harus berbeda kelamin dengan anda, dan harus berada dalam posisi bebas, alias masih lajang, atau sudah pernah menikah namun dimungkinkan oleh hukum Gereja untuk menikah lagi.

Tidak disarankan:
Pasangan dengan kelamin yang sama. Gereja Katolik sangat menentang pernikahan sejenis. Jangan pula menikahi anak di bawah umur, karena dapat membawa anda masuk penjara.

2. Tentukan tanggal pernikahan anda dan romo yang akan memimpin liturgi pernikahan.

Disarankan:
Selama ini yang lazim dilakukan adalah misa khusus untuk pernikahan. Namun, Gereja memiliki beberapa aturan yang tidak memungkinkan pada hari-hari tertentu dilangsungkan misa pernikahan, yang terkadang tidak dipatuhi oleh para romo. Ada juga keuskupan tertentu yang melarang misa khusus untuk pernikahan, sehingga pernikahan dilangsungkan tanpa misa. Hal-hal seperti ini tentu perlu dikomunikasikan dengan romo yang akan memimpin pernikahan anda, atau romo paroki tempat anda domisili atau romo paroki tempat anda akan melangsungkan pernikahan.
Terbuka pula kemungkinan melangsungkan pernikahan pada salah satu misa umat. Bisa juga dalam misa pernikahan memakai rumus bacaan dan doa hari Minggu supaya umat yang menghadiri pernikahan anda sekaligus memenuhi kewajiban misa Minggu. Sekali lagi, komunikasikan dengan romo paroki anda.

Tidak disarankan:
Menentukan tanggal pernikahan tanpa sebelumnya berkomunikasi dengan romo-romo tersebut di atas. Pernah terjadi sepasang calon pengantin menghadap romo, minta melangsungkan pernikahan pada tanggal tertentu. Ternyata pada tanggal tersebut jadwal pernikahan di gereja maupun jadwal romonya sendiri sudah penuh. Padahal calon pengantin ini sudah membooking gedung resepsi, catering, dekorasi, dll. Jadi sebelum mengurus unsur tambahan (resepsi dll) pastikan dulu unsur pokoknya terpenuhi dengan baik,

3. Pilih gereja tempat melangsungkan pernikahan

Disarankan:
Jika paroki anda sudah punya gedung gereja sendiri, pakailah itu saja. Terkadang ada pasangan yang memiliki memori tertentu di sebuah gereja kemudian memilih gereja tersebut. Atau bisa juga karena pertimbangan estetika dan keindahan, kemudian memilih gereja yang dapat memenuhinya. Seperti ini sama sekali tidak dilarang. Hanya juga perlu dipertimbangkan seberapa jauh lokasi gereja itu dari tempat domisili anda dan keluarga serta orang-orang yang akan anda undang untuk ikut menghadiri pernikahan anda. Jika terlalu jauh bukankah malah merepotkan?

Tidak disarankan:
Memilih gereja protestan, apalagi merayakan misa di situ.

4. Penuhi semua persyaratan administrasi tanpa kecuali.

Disarankan:
Temui petugas sekretariat paroki untuk bertanya tentang apa saja yang harus dipenuhi dalam persiapan pernikahan. Sekretariat paroki tentu akan memberitahu langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh. Jika anda dan pasangan anda berbeda paroki atau bahkan berbeda keuskupan, sering-seringlah bertanya karena sangat mungkin lain paroki/keuskupan lain pula aturan administrasinya. Biasanya yang harus dipenuhi adalah: surat pengantar ketua lingkungan domisili, surat baptis yang diperbarui (minta ke paroki tempat dibaptis), mengikuti Kursus Persiapan Pernikahan (untuk ini juga ada syarat administrasi tertentu), fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga dll, pas foto, dan setelah semuanya itu selesai baru memasuki tahap penyelidikan kanonik. Setelah penyelidikan kanonik, dan oleh romo yang memeriksa dinyatakan boleh menikah, baru nama anda dan pasangan anda akan diumumkan 3 minggu berturut-turut di gereja. Bila pasangan anda beda gereja atau beda agama, proses dan syaratnya tentu akan lebih banyak dari yang saya paparkan ini.

Tidak disarankan:
Bertanya kepada teman atau orang tua jika tidak tahu. Tanyakan langsung kepada sekretariat paroki. Ingat kata pepatah, “Malu bertanya sesat dijalan.”

(Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar