Tampilkan postingan dengan label Hukum Gereja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Gereja. Tampilkan semua postingan
Kamis, 17 Maret 2011
Aturan Hukum Gereja bagi yang telah Melakukan Aborsi
Sedih bercampur prihatin mengetahui fakta bahwa hubungan seksual menjadi hal yang tidak lagi luar biasa bagi pergaulan remaja di masa sekarang ini. Suka tidak suka hal ini akan berakibat makin banyaknya kasus kehamilan di luar nikah. Dan bila yang bersangkutan merasa belum siap untuk terikat dalam perkawinan maka aborsi menjadi jalan keluar untuk "menutup rasa malu". Masalahnya masih banyak yang belum tahu tentang bagaimana hukum Gereja mengatur tentang masalah aborsi ini. Mudah-mudahan penjelasan singkat berikut sedikit membantu.
Menurut kan.1398 Kitab Hukum Kanonik, aborsi dijatuhi ancaman hukuman eks-komunikasi otomatis (excommunicatio latae sententiae), maksudnya ialah yang bersangkutan dilarang aktif sebagai penggiat kegiatan-kegiatan gerejani dan dilarang untuk menyambut komuni suci. Tak peduli dengan cara apa dan kapan aborsi dilaksanakan (interpretasi otentik Dewan Kepausan 23 Mei 1988). Absolusi (pengampunan dan pembebasan) dari ekskomunikasi otomatis itu dikhususkan (direservir) bagi Uskup.
Tetapi kiranya dapat dibayangkan kesulitan prosedur minta absolusi dari Uskup, dengan segala akibatnya, maka dari itu di banyak kawasan, a.l.di Regio Jawa, kuasa memberikan absolusi dari ekskomunikasi otomatis itu dilimpahkan secara habitual kepada bapa pengakuan (bdk.Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995) yang juga diberlakukan untuk Regio Sumatera. Dengan demikian Bapa pengakuan memberikan dua absolusi dalam pelayanan sakramen tobat kepada orang yang kena ekskomunikasi itu: Pertama, ia memberikan absolusi dari ekskomunikasi, misalnya: “Aku membebaskan Anda dari ekskomunikasi. Demi Nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus”. Lalu ia memberi absolusi sakramental seperti biasanya.
Label:
Hukum Gereja
Senin, 12 Juli 2010
BAGAIMANA JIKA KEKURANGAN HOSTI UNTUK KOMUNI
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam hal Kekurangan Hosti Suci Untuk Komuni saat Misa berlangsung.
1. Unsur–unsur Hukum Gereja tak hanya berasal dari manusia, melainkan juga ada yang bukan melulu penemuan atau buatan manusia, misalnya sakramen-sakramen yang perayaannya harus benar. Dalam KHK ada peraturan yang mengenainya. Memang banyak hal bisa diatur begini atau begitu, tetapi juga ada hal-hal yang menyangkut iman kita, misalnya akan kehadiran Kristus dalam rupa roti dan anggur. Soal-soal seputar ini tak hanya menyangkut imam, melainkan juga kaum awam, yang dewasa ini makin terlibat di bidang liturgi, dan harus mengetahuinya.
2. Adapun dalam perayaan sakramen ekaristi dapat timbul pelbagai soal, misalnya bila perayaan ekaristi dilaksanakan di luar gereja/kapel jauh dari tabernakel, dapat timbul soal penyediaan hosti yang jumlahnya cukup.
1. Unsur–unsur Hukum Gereja tak hanya berasal dari manusia, melainkan juga ada yang bukan melulu penemuan atau buatan manusia, misalnya sakramen-sakramen yang perayaannya harus benar. Dalam KHK ada peraturan yang mengenainya. Memang banyak hal bisa diatur begini atau begitu, tetapi juga ada hal-hal yang menyangkut iman kita, misalnya akan kehadiran Kristus dalam rupa roti dan anggur. Soal-soal seputar ini tak hanya menyangkut imam, melainkan juga kaum awam, yang dewasa ini makin terlibat di bidang liturgi, dan harus mengetahuinya.
2. Adapun dalam perayaan sakramen ekaristi dapat timbul pelbagai soal, misalnya bila perayaan ekaristi dilaksanakan di luar gereja/kapel jauh dari tabernakel, dapat timbul soal penyediaan hosti yang jumlahnya cukup.
Label:
Hukum Gereja
Jumat, 18 Juni 2010
BAGAIMANA SIKAP GEREJA TERHADAP KREMASI?
Di tengah banyak hal yang tidak pasti, satu hal yang pasti: kita semua akan mati, maka soal ini juga menyangkut diri kita semua.
Banyak orang katolik yang meninggal dunia tidak dikebumikan (dikubur), melainkan dibawa ke krematorium.
Mengutip pendapat Rm. Piet Go O.Carm, alasan kremasi ada banyak : antara lain
1) Praktis. Selesai, tak usah repot-repot memelihara makan dan mengunjunginya;
2) Sulit mencari tanah, apalagi makam tidak dipelihara dengan baik, bahkan sebaliknya, dijadikan tempat untuk macam-macam kegiatan, a.l.pelacuran;.
3) Kurang aman untuk kunjungan;
4) Dirasa lebih higienis, apalagi atas nasehiat dokter;
5) Soal kemacetan lalu lintas juga berlaku untuk pergi ke krematorium.
Namun rupanya yang kurang dipikirkan ialah bagaimana penialainnya dalam tradisi katolik?
Banyak orang katolik yang meninggal dunia tidak dikebumikan (dikubur), melainkan dibawa ke krematorium.
Mengutip pendapat Rm. Piet Go O.Carm, alasan kremasi ada banyak : antara lain
1) Praktis. Selesai, tak usah repot-repot memelihara makan dan mengunjunginya;
2) Sulit mencari tanah, apalagi makam tidak dipelihara dengan baik, bahkan sebaliknya, dijadikan tempat untuk macam-macam kegiatan, a.l.pelacuran;.
3) Kurang aman untuk kunjungan;
4) Dirasa lebih higienis, apalagi atas nasehiat dokter;
5) Soal kemacetan lalu lintas juga berlaku untuk pergi ke krematorium.
Namun rupanya yang kurang dipikirkan ialah bagaimana penialainnya dalam tradisi katolik?
Label:
Hukum Gereja
Langganan:
Postingan (Atom)