Ada juga paroki yang rutin memberikan komuni dua rupa saat penerimaan komuni pertama, atau perkawinan, atau krisma. namun untuk Komuni Dua Rupa ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar atau dimodifikasi. Aturan ini terperinci ada di Pedoman Umum Misale Romawi dan Redemptionis Sacramentum.
PUMR 281-287
281. Sebagai tanda, komuni kudus mempunyai bentuk yang lebih penuh kalau disambut dalam rupa roti dan anggur, sebab komuni-dua-rupa itu melambangkan dengan lebih sempurna perjamuan ekaristi. Juga dinyatakan dengan lebih jelas bahwa perjanjian yang baru dan kekal diikat dalam Darah Tuhan. Kecuali itu, lewat komuni-dua-rupa tampak jelas juga hubungan antara perjamuan ekaristi di dunia dan perjamuan eskatologis dalam kerajaan Bapa.
Komuni dua rupa melambangkan dengan lebih sempurna perjamuan ekaristi. jadi dari segi perlambangan lebih nampak.
282. Para gembala umat beriman hendaknya berusaha, agar orang-orang beriman yang menyambut komuni-dua-rupa atau yang tidak menyambut diingatkan akan ajaran katolik tentang komuni kudus, sesuai dengan dokumen Konsoli Trente. Terutama hendaknya ditekankan, bahwa baik dalam komuni-roti maupun dalam komuni-anggur seluruh sakramen dan seluruh Kristus disambut seutuhnya. Jadi, orang yang komuni hanya dalam satu rupa, sama sekali tidak dirugikan karena mengira tidak mendapat cukup rahmat yang perlu untuk keselamatan.
Menerima komuni roti saja artinya sama dengan menerima seluruh sakramen dan seluruh Kristus.
Kecuali itu, hendaknya diajarkan, bahwa Gereja mempunyai wewenang untuk mengatur cara merayakan sakramen, asal tidak mengubah hakikat sakramen. Maka, Gereja dapat menetapkan atau mengubah cara perayaan sakramen, sebagaimana dianggap perlu karena tuntutan zaman dan keadaan setempat, dengan maksud agar sakramen dirayakan dengan lebih hormat, dan umat beriman menerimanya dengan manfaat lebih besar. Hendaknya dianjurkan kepada umat beriman yang akan menyambut komuni-dua-rupa, agar mereka lebih ingin dan lebih mantap ikut dalam perayaan itu, sebab dalam perayaan itu dilambangkan dengan lebih sempurna perjamuan Ekaristi.
Ada dua poin yang mesti diperhatikan :
- pertama: cara merayakan tidak mengubah hakikat sakramen, maka tata cara menerima Tubuh dan Darah Kristus sama sekali tidak mengubah hakikat keselamatan yang dikandungnya. Soal ini misalnya soal penerimaan komuni dulu langsung di mulut, sekarang di tangan dan mulai ada arah kembali ke langsung di mulut.
- kedua: umat harus siap dan disiapkan untuk menghadiri perayaan dimana akan dibagikan komuni dua rupa, maka sebaiknya jika imam ingin membagikan komuni dua rupa diumumkan terlebih dahulu kepada umat yang akan mengikutinya.
283. Kecuali dalam hal-hal yang disebut dalam buku-buku rituale, komuni-dua-rupa diizinkan :
a. bagi para imam yang tidak dapat merayakan Misa sendiri atau tidak dapat ikut dalam konselebrasi;
b. bagi para diakon dan para pelayan lain, yang menjalankan tugasnya dalam Misa;
c. bagi para anggota komunitas biara, dalam Misa konventual atau dalam apa yang disebut Misa komunitas; bagi para seminaris, dan semua yang mengikuti retret, pertemuan rohani atau pastoral.
Uskup setempat dapat menentukan kaidah-kaidah komuni-dua-rupa untuk keuskupannya. Kaidah seperti itu harus dipatuhi juga dalam kapel-kapel biara dan dalam perayaan dengan kelompok kecil. Uskup diosesan juga berwenang memberikan izin kepada imam yang memimpin Misa untuk melaksanakan komuni-dua-rupa kalau dianggapnya baik. Ini dapat dilaksanakan asal umat beriman sudah diberi pengarahan dengan baik, dan tidak ada bahaya pencemaran sakramen atau perayaan menjadi kacau balau karena jumlah umat yang terlau besar atau karena alasan lain.
Akan tetapi, Konferensi Uskup dapat menentukan kaidah tentang tata cara komuni-dua-rupa untuk umat, dan tentang kemungkinan memperluas izin untuk kouni-dua-rupa. Kaidah-kaidah ini dapat dimaklumkan sesudah diketahui oleh Takhta Apostolik.
284. Kalau komuni dilaksanakan dalam dua rupa :
a. Seturut ketentuan, piala dilayani oleh diakon atau, kalau tidak ada diakon, oleh seorang imam. Dapat juga piala dilayani oleh akolit yang dilantik secara liturgis atau oleh pelayan komuni tak-lazim. Kalau terpaksa, piala juga dapat dilayani oleh anggota jemaat yang diberi tugas hanya untuk kesempatan yang bersangkutan;
b. Seluruh sisa Darah Kristus diminum pada altar oleh imam atau diakon atau akolit yang dilantikyang pada waktu itu melayani piala dan kemudian membersihkan serta mengatur kembali bejana-bejana kudus seperti biasa.
Pelaksanaan komuni dua rupa harus melibatkan pelayan lain selain imam. Pelayan lain ini untuk memegang piala sementara imam memegang sibori.
Komuni hendaknya dapat diterimakan hanya dalam wujud roti kepada umat beriman yang barangkali menginginkannya,misal saat pembagian komuni dua rupa ada umat yang hanya ingin menerima roti saja, imam harus mengijinkannya (walaupun kelihatannya jarang).
285. Yang harus disiapkan untuk komuni-dua-rupa ialah :
a. Kalau komuni-anggur dilaksanakan dengan minum langsung dari piala, hendaknya disiapkan beberapa piala atau satu piala yang cukup besar. Tetapi, hendaknya diusahakan jangan sampai Darah Kristus tersisa terlalu banyak;
b. Kalau komuni-anggur dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam piala, hendaknya disiapkan hosti-hosti yang tidak terlalu kecil dan tipis, tetapi lebih tebal dari pada biasanya, supaya sesudah dicelupkan masih dapat diberikan dengan mudah kepada orang yang menyambut.
286. Kalau Darah Kristus disambut dengan minum dari piala, sesudah menyambut Tubuh Kristus, orang yang menyambut menghadap petugas yang melayani piala, dan berdiri di depannya. Pelayan berkata: Darah Kristus, penyambut menjawab: Amin. Lalu pelayan menyerahkan piala kepada penyambut. Penyambut memegang sendiri piala itu dan minum darinya, lalu mengembalikan piala kepada pelayan. Kemudian, penyambut kembali ke tempat duduk, dan sementara itu pelayan membersihkan bibir piala dengan purifikatorium.
287. Kalau komuni-dua-rupa dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam anggur, tiap penyambut, sambil memegang patena di bawah dagu, menghadap imam yang memegang piala. Di samping imam berdiri pelayan yang memegang bejana kudus berisi hosti. Imam mengambil hosti, mencelupkan sebagian ke dalam piala, memperlihatkannya kepada penyambut sambil berkata: Tubuh dan Darah Kristus. Penyambut menjawab: Amin, lalu menerima hosti dengan mulut, dan kemudian kembali ke tempat duduk.
Berhubung banyak abuse dalam pelaksanaan komuni dua rupa, maka Tahta Suci mengeluarkan dokumen lain untuk menghentikan abuse ini lewat Redemptionis Sacramentum
Redemptionis Sacramentum 100-107
100. Agar supaya tanda ini dengan sepenuhnya menjadi lebih jelas bagi umat beriman yang menghadiri Perjamuan Ekaristi, maka umat awam pun diizinkan menyambut Komuni dalam dua rupa, yaitu dalam situasi-situasi yang disebut dalam buku-buku liturgis, asalkan didahului dan tetap disertai katekese yang tepat tentang unsur-unsur dogmatis mengenai hal ini seperti telah ditetapkan oleh Konsili Trente.
101. Untuk melayani Komuni Suci dalam dua rupa kepada anggota awam di antara umat beriman, perlulah memperhatikan baik-baik situasi, yang harus dinilai terlebih dahulu oleh Uskup setempat. Janganlah cara menyambut Komuni ini membawa serta bahaya - betapapun kecilnya - bahwa rupa suci itu dilecehkan. Demi koordinasi di tingkat wilayah, hendaklah Konferensi-Konferensi Uskup mengumumkan keputusan-keputusan itu telah mendapat recognitio dari Takhta Apostolik menyangkut "caranya Komuni Suci dalam dua rupa di bagikan kepada umat dan sejauh apa izin ini dapat diberlakukan"
102. Piala jangan ditawarkan kepada umat beriman bila umat yang ingin menyambut begitu banyak sehingga sukar untuk menentukan banyaknya anggur yang harus disediakan untuk Ekaristi itu dan ada bahaya bahwa " pada akhir perayaan". Hal yang sama berlaku di mana hal minum-dari-piala itu sukar di atur atau di mana banyaknya anggur yang harus disediakan begitu besar, sehingga sukar dikontrol dari mania asalnya dan bagaimana mutunya, ataupun di mana tidak tersedialah dalam jumlah yang memadai petugas-petugas tertahbis atau pelayan-pelayan tak lazim yang sudah terbina baik, ataupun di mana banyak di antara para hadirin - karena berbagai alasan - tidak berniat untuk minum dari piala, karena dalam hal itu Komuni dengan cara ini sebagai lambang persatuan, dalam arti tertentu tidak nampak.
103. Menurut Misale Romawi, pembagian Komuni dalam dua rupa dapat dilaksanakan sebagai berikut : "Darah Tuhan dapat disambut dengan minum langsung dari piala, atau dengan mencelupkan Hosti ke dalam Darah Kristus atau melalui sebuah pipa kecil atau sesbuah sendok". Adapun untuk penerimaan Komuni dalam dua rupa kepada anggota awam di antara umat beriman, para Uskup boleh membatalkan cara menyambut Darah Kristus melalui pipa atau sendok di mana hal ini tidak lazim dibuat, namun tetap ada kemungkinan menyambut melalui pencelupan hosti. Akan tetapi, jika cara itu dipakai, hendaknya dipergunakan hosti-hosti yang tidak terlalu tipis atau terlalu kecil; dan orang yang menyambut itu harus menerima. Sakramen dari Imam yang meletakkannya pada lidah.
104. Umat yang menyambut, tidak boleh diberi izin untuk sendiri mencelupkan hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. Hosti yang dipergunakan untuk pencelupan itu harus dikerjakan dari bahan sah dan harus sudah dikonsekrir; untuk itu dilarang memakai roti yang belum dikonsekrir atau yang terbuat dari bahan lain.
105. Jika satu piala tidak cukup untuk Komuni dalam dua rupa bagi para Imam konselebran atau bagi umat beriman, maka dapat saja dipergunakan beberapa piala. Maklumlah semua Imam yang merayakan Misa Kudus, wajib menyambut Komuni dalam dua rupa. Dianjurkan - demi tandanya - mempergunakan satu piala utama yang ukurannya agak lebih besar, bersama dengan piala-piala lain yang lebih kecil.
106. Akan tetapi sesudah konsekrasi secara mutlak dilarang segala penuangan Darah Kristus dari piala yang satu ke dalam piala yang lain, demi menghindarkan terjadinya sesuatu yang akan sangat merugikan misteri sebesar ini. Untuk menampung Darah Tuhan, jangan pernah dipergunakanbotol-botol atau bejana-bejana lain yang tidak sesuai dengan norma-norma yang sudah ditetapkan.
107. Sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam kanon-kanon: barang siapa membuang hosti atau anggur suci atau membawa maupun menimpannya untuk tujuan sakrilegi, terkena ekskomunikasi secara otomatis ysang hanya dapat ditiadakan oleh Takhta Apostolik; seorang klerikus, disamping itu, mendapat hukuman tambahan tanpa kecuali dikeluarkan dari ststus klerikal". Haruslah dimasukkan dalam kasus ini setiap perbuatan yang dengan sengaja mau menghina hosti atau anggur suci ini. Maka siapa saja yang bertindak berlawanan dengan norma-norma ini dengan ? misalnya ? membuang hosti dan anggur suci itu ke dalam sakrarium (tempat buangan di sakristi) atau pada suatu tempat yang sudah ditetapkan. Selebihnya hendaknya diingat bahwa, bila pembagian Komuni Suci dalam perayaan Misa telah selesai, penetapan-penetapan Misale Romawi harus dituruti; secara khusus perlu diperhatikan bahwa sisa dari Darah Kristus, harus seluruhnya dan dengan segera diminum oleh Imam atau seorang petugas lain, menurut peraturanyang berlaku; sedangkan hosti-hosti yang tersisa, harus dimakan oleh Imam ataupun dibawa ke tempat yang dimaksud untuk menyimpan Ekaristi.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar