Kamis, 15 Juli 2010

TEMA XXV: SAKRAMEN PERKAWINAN

Pertemuan 25 katekese Lansia:
TEMA : SAKRAMEN PERKAWINAN

Referensi biblis :
Ef 5:22-33 ; Mrk 10: 1-12

POKOK-POKOK IMAN TTG SAKRAMEN PERKAWINAN

- Mengapa orang mesti menikah? Untuk apa (apa tujuannya) orang menikah?
Pada kisah penciptaan, Allah menciptakan manusia pertama, laki-laki (Adam) dan perempuan (Hawa), menurut citra Allah (Kej 1:26-27). Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam agar laki-laki itu mendapatkan teman ‘penolong’ yang sepadan dengannya (Kej 2:20), sehingga mereka akhirnya dapat bersatu menjadi satu ‘daging’ (Kej 2:24). Jadi persatuan laki-laki dan perempuan telah direncanakan oleh Allah sejak awal dan sesuai dengan perintahnya kepada mereka, “Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu….” (Kej 1:28). Jadi perkawinan antara pria dan wanita berkaitan dengan penciptaan manusia menurut citra Allah.

- Pada Perjanjian Baru, Yesus sendiri menyempurnakan nilai perkawinan ini dengan mengangkatnya menjadi gambaran akan hubungan kasih-Nya kepada Gereja-Nya. Ia sendiri mengasihi Gereja-Nya dengan menyerahkan nyawa-Nya untuk menguduskannya. Para suami dipanggil untuk mengasihi, berkorban dan menguduskan istrinya, sesuai dengan teladan yang diberikan oleh Yesus kepada Gereja-Nya; dan para istri dipanggil untuk menaati suaminya yang disebut sebagai ‘kepala istri’, seperti Gereja sebagai anggota Tubuh Kristus dipanggil untuk taat kepada Kristus, Sang Kepala (lihat Ef 5:22-33)



- Sakramen Perkawinan menjadikan hubungan kasih pria dan wanita menjadi ‘karunia‘ satu bagi yang lainnya, yang diwujudkan di dalam hubungan suami-istri. Dalam Pembaptisan, rahmat Tuhan dinyatakan dengan air, Penguatan dengan pengurapan minyak, namun di dalam Perkawinan, rahmat Tuhan dinyatakan dengan pasangan itu sendiri. Artinya, bagi istri, suami adalah tanda rahmat kehadiran Tuhan, dan bagi suami, istri adalah tanda rahmat kehadiran Tuhan.

- Tuhan menghendaki perkawinan diwujudkan di dalam kesetiaan yang terpisahkan seumur hidup; untuk menggambarkan kesetiaan kasih Allah yang tak terpisahkan dengan manusia.

- Dengan sakramen perkawinan, maka cinta manusia diangkat sempurna menjadi ilahi. Manusia yang lemah diteguhkan oleh Cinta Allah Putera sendiri dan karunia Roh Kudus, sehingga menjadi perwujudan Cinta Allah sendiri bagi pasangan. Suami menjadi perwujudan cinta Allah bagi isteri dan isteri menjadi perwujudan cinta Allah bagi suami. Oleh karena itu setiap hari pasangan suami istri dapat merenungkan, “Sudahkah hari ini aku menjadi tanda kasih Tuhan kepada istriku (suamiku)?”

- Sakramen Perkawinan juga mengangkat hubungan kasih antara suami dengan istri, untuk mengambil bagian di dalam salah satu perbuatan Tuhan yang ajaib, yaitu penciptaan manusia. Dengan demikian, persatuan suami dengan istri menjadi tanda akan kehadiran Allah sendiri, jika di dalam persatuan itu mereka bekerjasama dengan Tuhan untuk mendatangkan kehidupan bagi manusia yang baru. Jadi peran serta manusia dalam penciptaan manusia baru adalah merupakan partisipasi yang sangat luhur, karena dapat mendatangkan jiwa manusia yang baru, yang diinginkan oleh Allah, memberi keturunan.

- Setelah kelahiran anak, suami dan istri menjalankan peran sebagai orang tua, untuk memelihara dan mendidik anak mereka. Di sini kita lihat betapa Allah menciptakan manusia sungguh-sungguh sesuai dengan citra-Nya. Selain diciptakan sebagai mahluk yang berkehendak bebas, manusia dikehendaki Allah untuk ikut ambil bagian di dalam pekerjaan tangan-Nya, yaitu: penciptaan, pemeliharaan dan pengaturan manusia yang lain.

- Perkawinan sebagai gambaran kasih Allah sendiri. Melalui Perkawinan kita dibawa untuk memahami misteri kasih-Nya, dan mengambil bagian di dalam misteri itu. Di dalam Perkawinan kita belajar dari Kristus, untuk memberikan diri kita kepada orang lain, yaitu kepada pasangan kita dan anak-anak yang dipercayakan kepada kita. Dengan demikian, kita menemukan arti hidup kita, dan tak dapat dipungkiri, inilah yang disebut ‘kebahagiaan’.

SIFAT HAKIKI PERKAWINAN KATOLIK :
Sebagai gambaran persatuan ilahi antara Kristus dengan Gereja-Nya, Perkawinan Katolik mempunyai dua ciri yang khas, yaitu :
1. ikatan monogami, yaitu satu suami untuk satu istri, satu istri untuk satu suami. Dengan ini pula Gereja Katolik dengan tegas adanya poligami (suami yang punya istri lebih dari satu) maupun poliandri (satu istri yang punya suami lebih dari satu).
2. ikatan yang tidak terceraikan. Suami dan istri yang telah dibaptis menyatakan kesepakatan mereka, untuk saling memberi dan saling menerima, dan Allah sendiri memeteraikan kesepakatan ini. Perjanjian suami istri ini digabungkan dengan perjanjian Allah dengan manusia, dan karena itu cinta kasih suami istri diangkat ke dalam cinta kasih Ilahi. Atas dasar inilah, maka Perkawinan Katolik yang sudah diresmikan dan dilaksanakan dengan tatacara yang benar dan sah tidak dapat diceraikan, kecuali dengan kematian.


TATA CARA PERKAWINAN KATOLIK :

Proses perkawinan dalam Gereja Katolik memerlukan beberapa tahap, biasanya adalah :
- Pelengkapan syarat-syarat dokumentasi
- Penyelidikan kanonik, termasuk pengajuan permohonan dispensasi (bila perlu).
- Upacara Sakramen Perkawinan / pemberkatan perkawinan

Demi sahnya upacara perkawinan, diperlukan kehadiran :
- Mempelai ybs, satu pria untuk satu wanita
- Pejabat Gereja: Uskup, imam atau diakon
- 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan layak.

Ada forma-forma khusus yang dipakai dalam mengucapkan janji perkawinan, yaitu : masing-masing mempelai mengucapkan rumusan janji nikah :
“Di hadapan Allah, Imam selaku pejabat Gereja dan para saksi, Saya, [NAMA] memperbaharui perjanjian nikah saya dengan [NAMA PASANGAN] yang hadir di sini. Saya berjanji setia kepadanya, dalam untung dan malang, di waktu sehat ataupun sakit, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup saya. Demikianlah janji saya, Demi Allah dan Injil SuciNya. “

Imam akan meneguhkan :
“Atas nama Allah dan Gereja, serta di hadapan para saksi dan umat yang hadir disini, saya menegaskan bahwa pernikahan yang telah diresmikan ini adalah pernikahan Katolik yang sah, dan anak-anak yang telah dilahirkan dari pasangan ini diakui sebagai anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan Katolik yang sah. Semoga pernikahan ini menjadi sumber kekuatan dan kebahagian bagi pasangan berdua. Semoga Tuhan kita Yesus Kristus menyertai saudara sekalian.
‘Yang dipersatukan Allah”, umat menjawab “Janganlah diceraikan manusia”

Keterangan : forma diatas adalah untuk PENEGUHAN Perkawinan (yang telah menikah tapi di luar gereja katolik).

- Halangan-halangan nikah yang dapat menjadikan perkawinan tidak sah :
1. Kekurangan umur, minimal : 21th Pria dan 17th wanita
2. impotensi dan frigiditas sebelum pernikahan.
3. ikatan perkawinan terdahulu
4. tahbisan suci
5. halangan kaul
6. halangan penculikan
7. halangan kriminal pembunuhan
8. halangan kelayakan publik, ikatan persaudaraan menurut publik: saudara ipar / mertua.
9. pertalian hukum adopsi, ke atas atau ke bawah.
10. beda agama (disparitas kultus), kecuali dispensasi oleh Uskup.
11. halangan hubungan darah (con sanguinitas), ke atas dan ke bawah
12. halangan hubungan semenda (affinitas): ke samping sampai 4 derajat


PERKAWINAN CAMPUR :

- Yaitu perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang bukan Katolik (bisa baptis dalam gereja lain, maupun tidak dibaptis). Gereja memberi kemungkinan untuk perkawinan campur karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.

Dua jenis Perkawinan Campur :
- Perkawinan campur beda gereja (seorang baptis Katolik menikah dengan seorang baptis non-Katolik) : perkawinan ini membutuhkan ijin Uskup.
- Perkawinan campur beda agama (seorang dibaptis Katolik menikah dengan seorang yang tidak dibaptis) untuk sahnya dibutuhkan dispensasi dari Uskup setempat.

Persyaratan mendapatkan Ijin atau Dispensasi :
- Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dididik dalam Gereja Katolik
- Pihak yang non-Katolik diberitahu mengenai janji-janji yang harus dibuat pihak Katolik, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik
- Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat-sifat hakiki perkawinan (monogami dan tak terceraikan), yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...